Tata Tertib Siswa – Siswi

Tata Tertib Siswa – Siswi

Tata tertib siswa - siswa sekolah

Dalam menjalani suatu sistem pelajaran disekolah, SMA Negeri 3 Banjarbaru menerapkan beberapa kebijakan yang tertuang dalam tata tertib siswa yang dapat diuraikan sebagai :

Kehadiran Siswa/Siswi

  1. Hadir setiap hari efektif belajar, masuk kelas pagi dimulai pukul 07.30 Wita
  2. Harus berada didalam ruang belajar 10 menit sebelum pelajaran dimulai
  3. Jika meninggalkan ruang belajar sebelum waktunya harus se ijin guru mata pelajaran
  4. Jika meninggalkan sekolah sebelum waktunya harus se ijin guru Piket Harian diketahui oleh Wali Kelas
  5. Pada saat jam belajar untuk tidak keluar kelas
  6. Pada jam istirahat tidak diperkenankan untuk keluar dari lingkungan sekolah

Keterlambatan Hadir Siswa/Siswi

  1. Dinyatakan terlambat bila hadir setelah bel tanda pelajaran dimulai sudah berbunyi
  2. Guru Piket Harian dapat memberikan ijin untuk mengikuti pelajaran berikutnya dengan surat ijin khusus
  3. Guru Piket Harian dapat memberikan hukuman fisik terukur, mendidik dan mengarahkan untuk menunggu dilapangan (depan sekolah) sebelum masuk ruang belajar pada jam pelajaran berikutnya
  4. Lima kali terlambat (akumulasi) akan mendapatkan surat pemberitahuan (peringatan)

Ketidak Hadiran Siswa/Siswi

  1. Apabila dalam kondisi sakit dinyatakan dengan Surat Keterangan Dokter dari instansi yang berwenang (klinik, puskesmas atau lainnya)
  2. Ijin dinyatakan dengan surat dari orang tua dan dilampiri dengan fotocopy KTP orang tua penanda tangan surat
  3. Tidak menginformasikan kehadiran baik melalui telpon maupun surat maka akan dinyatakan alpa.
  4. Tiga kali alpa (tanpa keterangan) akan menerima surat pemberitahuan sampai peringatan kepada orang tua.

Kerapihan Berpakaian Siswa/Siswi

  1. Penjadwalan penggunaan pakaian seragam sekolah adalah sebagai berikut :
    • Baju putih, celana/rok abu-abu pada hari Senin s/d Selasa
    • Baju putih, celana/rok hitam pada hari Rabu
    • Baju sasirangan, celana/rok hitam pada hari Kamis
    • Pakaian olahraga pada hari Jum’at
    • Pakaian Pramuka pada hari Sabtu
  2. Pakaian seragam yang dikenakan harus :
    • Mempunyai logo sekolah yang dijahit pada lengan baju putih sebelah kanan
    • Mempunyai logo OSIS disaku sebelah kiri
    • Mempunyai badge pengenal nama sekolah (lokasi) yang dijahit pada lengan baju putih sebelah kanan
    • Tidak mengenakan aksesoris tambahan selain pin OSIS atau ekskur
    • Rapih, pantas, tidak ketat, tidak gombrang dan mengenakan kaos dalam / singlet
    • Mengenakan pakaian olah raga resmi yang sudah ditentukan sekolah pada jam pelajaran olahraga/praktek
  3. Mengenakan pakaian seragam resmi sekolah dengan cara :
    • Rok sebatas mata kaki dengan baju dimasukkan kedalamnya, dan mengenakan ikat pinggang polos
    • Rok sebatas mata kaki, baju lengan panjang bagi yang berjilbab
    • Celana (tidak gombrang/dikecilkan model pensil) dengan baju dimasukkan kedalamnya dan mengenakan ikat pinggang hitam polos
    • Tidak mempunyai coret – coretan atau logo tambahan lain
  4. Sepatu yang diperbolehkan hanya yang berwarna hitam polos dan berkaos kaki putih, kecuali pada hari Jum’at

Penampilan Diri Siswa/Siswi

  1. Rambut siswa tidak menutupi telinga, kerah baju, alis mata dan tidak diwarna warni
  2. Rambut siswi tidak terlalu pendek, diikat atau dibando dan tidak diwarnai
  3. Siswa tidak mengenakan kalung, cincin, gelang dan anting
  4. Siswa tidak mengenakan aksesoris dan kosmetik/make up yang berlebihan
  5. Siswi tidak mengenakan cincin, kalung, gelang lebih dari satu
  6. Anting siswi tidak lebih dari satu pasang
  7. Tidak bertato dan tindikan

Sarana dan Prasarana Belajar Siswa/Siswi

  1. Wajib melengkapi alat – alat kelengkapan belajar sesuai dengan yang telah ditentukan oleh sekolah/guru
  2. Hanya boleh membawa ke sekolah buku – buku dan alat pembelajaran lain yang ada hubungannya dengan pelajaran
  3. Menggunakan sarana dan prasarana belajar disekolah dengan baik dan benar agar tidak rusak atau hilang
  4. Tidak “mencorat – coret” sarana-prasarana belajar dilingkungan sekolah
  5. Bagi yang berkendaraan bermotor roda dua, untuk parkir ditempat yang sudah ditentukan
  6. Tidak diijinkan membawa kendaraan roda empat atau lebih kedalam lingkungan sekolah

Upacara Bendera

  1. Dilaksanakan setiah hari Senin pagi dan hari besar Nasional
  2. Siswa/siswi yang ditunjuk sebagai petugas upaca harus berlatih, mempersiapkan diri dan melaksanakan tugas dengan baik
  3. Siswa/siswi wajib mengikuti upacara bendera dengan tertib dan hikmat
  4. Saat mengikuti upacara bendera siswa/siswi mengenakan pakaian seragam lengkap dengan topi
  5. Siswa/Siswi yang tidak mengikuti upacara bendera akan diberika sanksi/tindakan kedisiplinan yang sesuai

Etika dan Sopan Santun Siswa/Siswi

  1. Wajib menghargai, menghormati, menyapa Kepala Sekolah, Guru, Staff Tata Laksana, Karyawan Sekolah, Orang Tua dan sesama pelajar baik dilingkungan sekolah maupun diluar lingkungan sekolah dan wajib menjaga/memelihara keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, kenyamanan, kerindangan dan kekeluargaan di dalam dan diluar lingkungan sekitar sekolah.
  2. Tidak membuat corat – coretan di kelas, lingkungan sekolah dan luar sekolah
  3. Ikut memelihara tumbuhan / taman di dalam maupun di luar lingkungan/sekitar sekolah
  4. Tidak mengganggu / merusak sarana dan prasarana belajar di sekolah
  5. Wajib menjaga nama baik sekolah di dalam maupun di luar sekolah
  6. Wajib mengenal semua guru yang mengajar maupun yang tidak mengajar di kelas yang bersangkutan

Larangan

  1. Siswa tidak diperbolehkan mengenakan topi bebas, aksesoris dan perhiasan yang berlebihan
  2. Siswa dilarang memalsukan tanda tangan orang tua pada surat ijin atau surat lainnya
  3. Siswa dilarang mengotori (mencorat – coret, tembok, meja, kursi dan lainnya) dan merusak benda milik sekolah, guru, karyawan atau teman
  4. Siswa dilarang membawa mainan yang tidak ada hubungannya dengan pelajaran disekolah
  5. Siswa dilarang makan dan minum dikelas pada saat berlangsungnya kegiatan belajar mengajar
  6. Siswa dilarang jajan pada waktu jam pelajaran berlangsung dan pada saat moving class
  7. Siswa dilarang menggunakan laptop, ponsel/HP dan sejenisnya dikelas pada saat proses belajar mengajar berlangsung terkecuali seijin atau disuruh guru mata pelajaran
  8. Siswa dilarang keras membawa dan menggunakan rokok, minuman beralkohol, obat – obatan terlarang, narkoba, senjata tajam/api kelingkungan sekolah dan diluar lingkungan sekolah
  9. Siswa dilarang menerima tamu didalam kelas dan dilingkungan sekolah tanpa seijin Guru Piket Harian
  10. Siswa dilarang membawa uang melebihi keperluan belajar disekolah
  11. Siswa dilarang meloncat pagar saat masuk atau keluar sekolah
  12. Siswa dilarang menggunakan knalpot kendaraan yang menimbulkan suara bising dan menggangu suasana lingkungan sekolah
  13. Siswa dilarang melakukan kegiatan yang merugikan diri sendiri, sekolah dan masyarakat
  14. Siswa dilarang keras melakukan keributan, perkelahian, mem-bully dan pemerasan baik sesama siswa SMA Negeri 3 Banjarbaru maupu dengan siswa sekolah lain
  15. Siswa dilarang keras membawa koran/majalah, buku-buku, VCD/DVD, film dalam file atau flashdisk yang bersifat pornografi dan pornoaksi
  16. Siswa dilarang keras melakukan kegiatan yang menggangu ketertiban belajar dan ketertiban umum
  17. Siswa dilarang keras melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan kepribadian pelajar dan kepribadian nasional seperti mewarnai rambut, mencukur rambut tidak pada model rambut yang lazim, berpakaian ketat, menindik bagian tubuh yang tidak seharusnya, menjiplak hasil karya orang lain tanpa seijin pemilik untuk kepentingan pribadi
  18. Siswa dilarang bermain alat musik seperti gitar, drum dan lainnya di dalam ruang atau diluar ruang pada saat jam aktif belajar, kecuali diruang seni dengan seijin guru mata pelajaran

Sanksi – Hukuman – Tindakan

  1. Siswa/siswi yang melanggar/tidak mematuhi aturan sekolah dan tata tertib siswa dikenakan sanksi – hukuman – tindakan sebagai berikut :
    • Peringatan lisan
    • Peringan tertulis
    • Pemberitahuan – peringatan kepada orang tua
    • Panggilan orang tua
    • Penugasan mendidik dan tidak merugikan siswa
    • Penggantian material tertentu sesuai pelanggaran yang dilakukan
    • Pemotongan rambut, pengecatan hitam sepatu, penyitaan barang yang tidak sesuai aturan dan lain – lain yang bersifat mendidik
    • Penundaan belajar (skorsing)
    • Pengembalian kepada orang tua (dikeluarkan dari sekolah)
  2. Hal tindakan yang menyangkut pidana/perdata yang tidak dapat diselesaikan disekolah akan diserahkan kepada pihak yang berwajib
  3. Selain berupa sanksi – sanksi diatas, ada juga sanksi yang menggunakan sistem kredit poin sesuai dengan tata tertib yang dilanggar

Sanksi Khusus

  1. Siswa / siswi yang menggunakan HP/handphone atau sejenisnya pada saat jam pelajaran masih berlangsung disekolah akan dikenakan tindakan berupa penyitaan barang tersebut dan akan dikembalikan kembali kepada orang tua pada saat pembagian raport dan/atau kenaikan kelas atau pada saat kelulusan (untuk kelas XII)
  2. Ketidak hadiran siswa (alpa) yang melebihi 20% dari hari efektif belajar satu tahun tidak memenuhi persyaratan untuk naik kelas
  3. Ketidak hadiran siswa (alpa) yang melebihi 15% pada hari efektif belajar (mata pelajaran) per semester tidak akan diikutsertakan dalam kegiatan ulangan semester dan remidial ataupun pada perbaikan nilai di akhir semester

Hal – hal yang belum tercantum dalam aturan sekolah (tata tertib) ini akan ditentukan kemudian sesuai dengan kebijakan sekolah