Jalur PPDB Smaga Tahun 2021
Dalam pelaksanaan kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2021 ini masih menerapkan 4 jenis jalur penerimaan untuk mengakumodasi seluruh calon peserta didik baru yang akan bergabung ke lingkungan keluarga besar SMA Negeri 3 banjarbaru.
Adapun jalur pendaftarannya sebagai berikut :
JALUR ZONASI
Yang dimaksud dengan jalur zonasi adalah diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Perankingan calon peserta didik baru ditetapkan berdasarkan jarak tinggal calon peserta didik tersebut dengan sekolah yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang sudah diterbitkan 1 tahun sebelum penerimaan peserta didik baru ini.
Jika calon peserta didik baru tidak memiliki Kartu Keluarga karena “keadaan tertentu” maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
Maksud dari keadaan tertentu diatas disebabkan oleh adanya Force Majeure (Keadaan tak terduga) dimana calon peserta didik mengalami musibah bencana alam, bencana sosial ataupun keadaan lainnya yang bukan dikehendaki Sedangkan bagi calon peserta didik baru yang tidak memiliki Kartu Keluarga yang disebabkan oleh kelalaian dari orang tua atau anggota keluarga lainnya maka hal tersebut tidak dapat di proses.
Dibandingkan dengan Surat Keterangan Domisili, sekolah berhak memprioritaskan calon peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga dalam satu wilayah Kabupaten yang sama dengan sekolah asal.
Untuk jalur zonasi ini memlk daya tamung 50% dar total kouta yang dimiliki oleh sekolah
Jalur zonasi SMA Negeri 3 Banjarbaru adalah seluruh wilayah Kecamatan Cempaka dan sebagian wilayah Kelurahan Sungai Besar Kota Banjarbaru
JALUR AFIRMASI
Jalur afirmasi ini memiliki daya tampung berkisar antara 15% dari total kouta sekolah, hal ini nantinya akan disesuaikan dengan ketersediaan kouta yan dimiliki.
Jalur Afirmasi ini dimaksudkan untuk menampung calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Untuk jalur ini boleh berdomisili didalam atau diluar wilayah zonasi sekolah bersangkutan, namun jika pendaftar melimpah maka akan diprioritaskan pada peserta didik yang tempat tinggalnya paling dekat.
Persyaratan lain di jalur Afirmasi ini adalah dengan menunjukkan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan harus menandatangani surat pernyataan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutseertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
Contoh penanganan keluarga tidak mampu seperti KIP, PKH dan KHS sedangkan Surat Keterangan Tidak Mampu dinyatakan tidak berlaku dan tidak bisa dijadikan syarat masuk ke jalur afirmasi.
JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA
Pada jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang orang tuanya pindah tugas ke Kabupaten/Kota dimana sekolah penyelenggara Penerimaan Peserta Didik Baru berada yang dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua.
Walau sifatnya tidak terbatas untuk siapapun, jika kouta pendaftar melebihi dari batas kouta yang ditetapkan maka akan dilakukan pemeringkatan berdasarkan jarak tempat tinggal dengan sekolah.
Kouta pada jalur ini ditetapkan hanya 5%
JALUR PRESTASI
Pada jalur ini ditentukan dengan peringkat nilai raport dari sekolah asal dan juga berbagai prestasi dibidang akademik dan non-akademik.
Untuk nilai raport sebagaimana dimaksud diatas menggunakan nilai raport pada 5 semester terakhir yang dibuktikan dengan upload Rekap Nilai Raport (Contoh format DOWNLOAD DISINI) sedangkan bukti prestasi akademiki atau non-akademik harus diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum pendaftaran PPDB tersebut.
Kouta untuk jalur ini ditetapkan 30% (15% untuk prestasi akademik dan 15% prestasi Non Akademik)
Untuk jalur prestasi ini, calon peserta didik wajib datang langsung ke sekolah untuk dilakukan wawancara sebelum mendaftar, dimana nantinya seluruh berkas pendaftaran akan diverifikasi langsung dan divalidasi sekolah yang nantinya akan diberikan stempel lulus validasi sebelum berkas di upload.
Bagi pendaftar yang mengabaikan syarat tersebut, sementara akan kami tolak sampai calon siswa bersangkutan bisa berhadir langsung untuk wawancara disekolah.
About author
You might also like
Peringatan Hari Pendidikan Nasional sebagai Momentum Kebangkitan Pendidikan di Indonesia
Menindak lanjuti Surat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor : 28254/MPK/TU.02.03/2022 tentang Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022 yang diteruskan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Lomba Mengisi Air di Botol dalam Rangka Memperingati Hari Proklamasi RI Ke-71
Dalam rangka memperingati Hari Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 71, SMA Negeri 3 Banjarbaru menyelenggarakan beraneka ragam lomba. Kemeriahan dan kegembiraan pun terpancar dari wajah siswa/siswi dalam mengikuti lomba
Lomba Tarik Tambang dalam Rangka Memperingati Hari Proklamasi RI Ke-71
Dalam rangka memperingati Hari Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 71, SMA Negeri 3 Banjarbaru menyelenggarakan beraneka ragam lomba. Kemeriahan dan kegembiraan pun terpancar dari wajah siswa/siswi dalam mengikuti lomba
4 Comments
Busriansyah
May 06, 13:55Admin
May 07, 09:14Sugeng Riyadi
December 03, 03:03Admin
December 16, 22:09