Penghentian Penyaluran Dana Tunjangan Profesi Guru dan Dana Tambahan Penghasilan TA. 2016

Berdasarkan surat edaran kementerian Keuangan nomor S-579 tanggal 16 Agustus 2016 yang ditujukan kepada Bupati/Walikota, memunculkan kabar yang cukup mengejutkan yakni mengenai penyampaian Informasi Kepada Daerah tentang perhentian Tunjangan Profesi Guru dan Dana Tambahan Penghasilan Tahun 2016. Surat tersebut merupakan terusan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 33130/A.A1.1/PR/2016 tanggal 1 Juli 2016 hal permohonan “Penghentian Penyaluran Dana Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Tahun Anggaran 2016”. Ingat perlu digarisbawahi, Bagi sebagian Daerah sehingga agar lebih jelas dan tidak memunculkan kabar hoax, maka berikut admin sampaikan secara lengkap mengenai isi surat tersebut dan juga lampiran daerah yang rencananya akan dihentikan penyaluran TPG dan TP.

11

1. Berdasarkan hasil rekonsiliasi data guru PNSD antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemdikbud), BPKP dan kementerian Keuangan bersama pemerintah daerah seluruh Indonesia, diperoleh data kebutuhan rill pembayaran dana tunjangan profesi guru (dana TP guru) dan dana Tambahan Penghasilan (DTP guru) Tahun 2016.

2. Penyaluran Alokasi dana TP guru dan DTP guru tahun 2016 untuk daerah yang mempunyai sisa dana lebih tahun 2015 sesuai rekonsiliasi tersebut, akan memperhitungkan besarnya sisa dana TP guru, dan DTP guru. Untuk itu terhadap daerah yang kebutuhan rill pembayaran dana TP guru dan DTP guru sudah dapat ditutup dari sisa dana tahun 2015 dan dana yang disalurkan pada Triwulan I dan II tahun 2016, maka akan dilakukan penghentian Penyaluran TP guru dan DTP guru pada triwulan II dan/atau Triwulan III dan/atau Triwulan IV Tahun 2016

3. Selanjutnya terhadap penggunaan dana TP guru dan DTP guru, dapat disampaikan bahwa sebagai bagian dari Dana Transfer Khusus, maka dana TP guru dan DTP guru hanya dapat dipergunakan sesuai dengan yang sudah ditentukan dan tidak dapat digunakan untuk mendanai kegiatan lainnya.

Selain itu, menurut mendikbud faktor penyebab pengurangan anggaran, antara lain guru pemilik sertifikat profesi yang telah pensiun, mutasi, promosi, tidak dapat memenuhi beban mengajar 24 jam, dan tidak linier dengan sertifikat pendidiknya.

Untuk pembayaran TPG PNSD termin ketiga tahun 2016 (Juli sampai dengan September) akan dibayarkan sekitar bulan Oktober oleh Pemda. “Tunjangan profesi dan insentif bagi guru non PNS aman. Pembayarannya akan dilakukan oleh Ditjen GTK ke rekening masing-masing guru sesuai dengan ketentuan

Kota Banjarbaru termasuk dalam daftar lampiran di urutan 273 dan dihentikan penyaluran Tunjangannya pada Triwulan ke Empat (TW 4), untuk lebih jelasnya mengenai lampiran daerah lainnya, silahkan Download surat edaran lengkap tentang Perhentian TPG dan TP melalui link berikut.

12

Dowload Lengkap Lampirannya DISINI
sumber: http://www.djpk.depkeu.go.id/?p=3696 dan http://www.guru-id.com

Total Pengunjung:208
Facebooktwitterrssyoutubeinstagram

About author

Admin
Admin 158 posts

Hanya seorang biasa saja yang dipercaya sebagai seorang admin untuk mengelola situs ini. "Hidup itu indah, jadi jangan dibikin susah"

You might also like

KEGIATAN SEKOLAH 3 Comments

Paparan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019

PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru adalah kegiatan rutin tahunan untuk menyambut tahun pelajaran baru yang dilaksanakan oleh sekolah – sekolah mulai dari tingkat sekolah dasar sampai dengan sekolah tingkat

PRESTASI 0 Comments

Tim Futsal SMAGA Juara Lagi . . .

Kebahagiaan terpancar diwajah anak – anak Tim Futsal SMAGA yang di kapteni oleh Reza. Mereka baru saja menjuarai PDAM Cup yang di selenggarakan di Banjarbaru pada tanggal 17 s/d 19

Video Upacara Bendera Hari Proklamasi Kemerdekaan RI Ke-71 SMA Negeri 3 Banjarbaru

Pada hari Rabu 17 Agustus 2016, SMA Negeri 3 Banjarbaru melaksanakan upacara bendera memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-71 dengan khitmad. Berikut video pelaksanaannya… Total Pengunjung:215

0 Comments

No Comments Yet!

You can be first to comment this post!

Leave a Reply