Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2021
Seperti tahun tahun sebelumnya dan juga menjadi agenda ruitn dimana SMA Negeri 3 Banjarbaru selalu mengadakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Walaupun jadwal pelaksanaan PPDB dimaksud masih belum rilis atau belum ditentukan, namun kami selaku sekolah tetap harus memberikan informasi syarat dan ketentuan tata cara PPDB tersebut.
Sebagai gambaran bahwa Tahun Pelajaran baru yakni 2021/2022 biasanya akan bergulir sekitar pertengahan bulan Juli, jadi bisa dipastikan bahwa PPDB 2021 akan dilaksanakan sebelum itu kisaran akhir Juni atau awal bulan Juli.
Informasi ini disampaikan dengan maksud kiranya calon peserta didik yang akan mendaftar sudah mengetahui informasi tersebut dan sudah mempersiapkan segala persyaratan yang telah ditentukan.
Untuk penerimaan peserta didik baru ini kemungkinan tidak jauh berbeda dengan tahun tahun sebelumnya dimana pelaksanaannya dilaksanakan secara online/semi online dimana online dimaksud disini adalah bahwa siswa bisa mendaftar dari mana saja dengan tujuan sekolah yang dikehendaki dan tetap mengacu pada persyaratan yang telah ditentukan, sedangkan semi online dengan cara siswa bersangkutan datang langsung ke sekolah dengan membawa berkas yang ditentukan yang kemudian akan didaftarkan oleh operator sekolah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Baca juga :





About author
You might also like
SEMANGAT GURU HADAPI UKG
SMA Negeri 3 Banjarbaru, Dalam 2 (dua) minggu terakhir para guru dibuat galau oleh pemerintah. Penyebabnya tidak lainkarena adanya Uji Kompetensi Guru (UKG). Walaupun secara tegas disebutkan pemerintah bahwa UKG
Smaga Music Festival (SMF)
A. KETENTUAN UMUM Peserta hanya boleh mewakili satu sekolah saja, dengan menunjukkan kartu pelajar dan dengan membawa surat rekomendasi dari sekolah. Diperbolehkan maksimal 2 personil yang berbeda sekolah, tetapi harus
Penghentian Penyaluran Dana Tunjangan Profesi Guru dan Dana Tambahan Penghasilan TA. 2016
Berdasarkan surat edaran kementerian Keuangan nomor S-579 tanggal 16 Agustus 2016 yang ditujukan kepada Bupati/Walikota, memunculkan kabar yang cukup mengejutkan yakni mengenai penyampaian Informasi Kepada Daerah tentang perhentian Tunjangan Profesi
0 Comments
No Comments Yet!
You can be first to comment this post!