Penerimaan Peserta Didik Baru 2019 SMA Negeri 3 Banjarbaru
Penerimaan Peserta Didik Baru SMA 2019 se-Kota Banjarbaru segera akan dilaksanakan kembali dengan sistem semi online yang akan dilaksanakan serentak dan dikelola seluruhnya oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan dengan ketentuan yang sudah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan No. 046 Tahun 2019 dan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 0132 Tahun 2019 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Tahun Pelajaran 2019/2020.
Daya tampung untuk SMA Negeri 3 Banjarbaru adalah sebanyak 9 rombongan belajar dan 288 calon siswa
Jalur Pendaftran
- Zonasi (90%) mencakup wilayah yang sudah ditentukan oleh Kemdikbud dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan yakni sebagian Kecamatan Sungai Besar dan seluruh wilayah Kecamatan Cempaka (Silahkan lihat zonasinya DISINI)
- Jalur Prestasi sebesar (5%) dengan syarat dan ketentuan berlaku
- Jalur Perpindahan orang tua (5%) dengan syarat dan ketentuan berlaku
Jadwal Pelaksanaan PPDB 2019
- Pendaftaran pada tanggal 1 s/d 3 Juli 2019 bertempat di Sekolah
- Pengumuman hasil PPDB pada tanggal 5 Juli 2019 di sekolah
- Daftar ulang (registrasi) dilaksanakan pada tanggal 8 s/d 10 Juli 2019
Aturan Umum
- Warga Negera Indonesia
- Berusia maksimal 21 tahun pada hari pertama Tahun Pelajaran 2019/2020
- Memiliki Ijazah/STTB SMP/Madrasar Tsanawiyah/bentuk lain yang sederajat atau Surat Keterangan Lulus
- Memiliki SHUN SMP atau SHUN sementara atau bentuk lain yang sederajat
- Memiliki Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang dilegalisir oleh pihak berwenang dan di sahkan/dilegalisasi oleh Lurah/Kepala Desa sesuai domisili calon peserta didik
- Memiliki Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB
Aturan Khusus
- Calon peserta didik tidak mampu wajib menyertakan Fotocopy dan memperlihatkan asli Kartu Indonesia Pintar (KIP), PKH/KHS atau kartu lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah. Untuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh kelurahan maupun Kecamatan tidak berlaku lagi sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
- Calon peserta didik baru yang mendaftar di jalur zonasi wajib menyerahkan fotocopy Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh Kelurahan/instansi berwenang lainnya dan memperlihatkan aslinya saat pendaftaran.
- Calon peserta didik baru yang mendaftar di jalur prestasi selain membawa persyaratan umum diatas, wajib membawa piagam atau surat berharga lainnya yang menunjukkan prestasi perorangan (bukan kelompok) baik dibidang akademik maupun non akademik.
- Calon peserta didik yang mendaftar di jalur perpindahan orang tua wajib menyertakan syarat pendaftaran berupa Surat Tugas/Surat Mutasi/ Surat lainnya yang menyatakan bahwa orang tua dari calon peserta didik tersebut dipindah tugaskan ke wilayah kota Banjarbaru.
Demikian disampaikan untuk diketahui masyarakat luas tentang penerimaan siswa baru khususnya di zonasi SMA Negeri 3 Banjarbaru.
About author
You might also like
Polres Banjarbaru Giat di Smaga
Suasana apel pagi di SMA Negeri 3 Banjarbaru (Smaga), nampak berbeda dari biasanya. Pagi ini, senin (24/10/2022) Smaga kedatangan tamu dari Polres Banjarbaru. Kedatangan personil Polres Banjarbaru sebagai bagian dari
Prestasi Siswa Smaga Semakin Mentereng
SMA Negeri 3 Banjarbaru semakin mentereng dengan prestasi yang telah diraih oleh siswa-siswinya. Rahmah, M.Pd selaku Kepala Sekolah merasa sangat bangga dengan pencapaian tersebut. Menurutnya, prestasi dalam bidang olahraga tidak
Selamat Hari Guru Nasional
Dalam rangka memperingati hari Guru Nasional (25 Nopember 2020) warga smaga melaksanakan apel pagi terbatas dengan dihadiri oleh siswa perwakilan kelas dan seluruh dewan guru beserta tenaga kependidikan. Spesialnya
0 Comments
No Comments Yet!
You can be first to comment this post!